Jumat, 09 Desember 2011

Proses Pewarisan melalui Ab Intestato dan Ad Testamento ( Testamen)

A. Pewarisan Menurut Undang-Undang (ab Intestato)
1. Pewarisan Berdasarkan Kedudukan Sendiri (uit eigenhoofde). Ahli waris menurut Undang-Undang (ab intestato) adalah ahli waris karena kedudukannya sendiri (uit eigenhoofde) demi hukum berhak mewarisi harta peninggalan pewaris, menurut KUHPerdata, bahwa ahli waris menurut Undang-Undang harus memiliki hubungan darah dengan pewaris.

Penggolongan ahli waris menurut hukum waris perdata adalah
sebagai berukut :
a. Golongan pertama, yaitu terdiri dari suami/isteri, dan anak-anak pewaris beserta keturunannya dari anak-anak. Pasal yang mengatur golongan pertama ini adalah Pasal 852, 852a ayat 1, dan 852a ayat 2
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 852, bagian anak adalah sama besar walaupun anak-anak tersebut berasal dari perkawinan yang berbeda. Maksud dari Pasal 852 ini adalah hak mewaris dari anak-anak pewaris adalah sama, artinya mereka mendapatkan bagian yang sama
besar walaupun mereka dilahirkan dari perkawinan yang berbeda.
Pasal 852a ayat 1, bagian suami/isteri yang hidup terlama sama bagiannya dengan anak-anak. Maksud dari Pasal 852 ayat 1 adalah hak mewaris suami/isteri yang hidup terlama dalam perkawinan dimana
terdapat anak-anak, bagiannya adalah sama dengan anak-anak sah dari pewaris. Pasal 852a ayat 2, bagian isteri/suami perkawinan kedua, tidak boleh melebihi bagian anak-anak dari perkawinan pertama,
maksimal 1/4. Maksud dari Pasal 852a ayat 2 ini adalah jika terjadi perkawinan kedua dan pewaris meninggalkan anak dan atau keturunannya dari perkawinan pertama, maka bagian suami/isteri perkawinan kedua tidak boleh melebihi bagian anak dari perkawian
pertama.
b. Golongan Kedua, yaitu terdiri bapak dan ibu, atau salah satu dari bapak/ibu, beserta saudara dan keturunannya. Pasal yang mengatur golongan kedua ini adalah Pasal 854, 855, 856, 857, KUHPerdata. Pasal 854 KUHPerdata tentang bagian warisan jika masih ada bapak dan ibu dan saudara. Bagian bapak dan ibu masing-masing 1/3 jika ada satu saudara, dan masing-masing ¼ jika ada dua saudara atau lebih.
Pasal 855 KUHPerdata tentang bagian warisan jika hanya terdapat bapak/ibu, maka bagian bapak/ibu yang hidup terlama adalah ½ jika mewaris bersama satu orang saudara, 1/3 jika mewaris bersama-sama
dua orang saudara, ¼ jika mewaris bersama 3 orang saudara atau lebih. Pasal 856 KUHPerdata, tentang tidak ada bapak/ibu, maka saudara berhak mewarisi seluruh harta warisan. Pasal 857 KUHPerdata adalah
mengenai pembagian saudara, adapun pembagian saudara terbagi dalam tiga macam saudara, yaitu saudara kandung, saudara sebapak, dan saudara seibu. Bagian saudara dari perkawinan yang sama maka
bagiannya sama besar, sedangkan jika saudara-saudara berasal dari perkawinan yang berbeda, maka bagiannya harus dibagi dua (kloving) yaitu ½ bagian untuk saudara dalam garis sebapak, dan ½ untuk
saudara garis seibu, saudara kansung memperoleh dua bagian, yaitu bagian dari garis sebapak dan bagian dari garis seibu.
c. Golongan ketiga, yang terdiri dari kakek, nenek dan seterusnya, beserta keluarga dalam garis lurus keatas, baik dalam garis sebapak maupun dalam garis seibu. Pasal-pasal yang mengatur golongan ketiga
ini adalah Pasal 85,853,858 KUHPerdata. Seperti halnya pembagian saudara dalam Pasal 857 KUHPerdata, pembagian dalam ahli waris
golongan ketiga juga harus dilakukan kloving terlebih dahulu, yaitu ½ bagian untuk ahli waris dalam garis sebapak, dan ½ bagian untuk ahli waris garis seibu.

d. Golongan keempat, yang terdiri saudara dari kedua orang tua serta sekalian keturunan mereka sampai derajat keenam. Ahli waris golongan keempat ini termasuk dalam pengertian keluarga sedarah
dalam garis menyimpang yang lebih jauh.22 Pasal-pasal yang mengatur golongan keempat ini adalah Pasal 850, 858, 861, KUHPerdata. Pembagian ahliwaris golongan keempat ini intinya sama dengan
pembagian golongan ketiga, bahwa dalam pembagian warisan harus dikloving terbelih dahulu, yaitu 1/2 bagian untuk ahli waris dalam garis sebapak, dan ½ bagian untuk ahli waris dalam garis seibu. Hal
penting yang patut diketahui bahwa yang berhak mewaris hanyalah sampai derajat keenam, setelah derajat keenam tidak akan tampil sebagai ahli waris. Sebagaimana terdapat pengaturan didalam Pasal
861 KUHPerdata :
“Keluarga sedarah, yang dengan si meninggal bertalian keluarga dalam garis menyimpang lebih dari derajat keenam, tak mewaris”
2. Pewarisan Berdasarkan Penggantian Tempat .
Lembaga hukum waris penggantian tempat ditujukan untuk memberi perlindungan hukum kepada keturunan sah dari ahli waris yang telah meninggal lebih dulu, dengan cara menyerahkan hak ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunan yang sah. Penerimaan harta warisan oleh keturunan yang sah dari ahli waris yang telah meninggal
tersebut bukan dalam kedudukan sebagai ahli waris melainkan sebagai
pengganti dari ahli waris yang telah meninggal tersebut. Kedudukan
sebagai ahli waris tetap pada si yang meninggal, sedangkan keturunan sah
berkedudukan sebagai ahli waris pengganti.
Pengertian dari penggantian ini dapat kita temukan dari ketentuan
Pasal 841 KUHPerdata menurut ketentuan pasal tersebut, penggantian
adalah memberikan hak kepada seseorang yang menggantikan, untuk
bertindak sebagai pengganti, dalam derajat dan dalam segala hak dari
orang yang digantikan. Dengan demikian, pengertian pergantian menurut
ketentuan pasal tersebut diatas adalah memberikan hak kepada seseorang
untuk bertindak sebagai penggantinya, baik dalam derajat maupun dalam
segala hak dari orang yang digantikan itu, khususnya yang berkaitan
dengan pembagian harta warisan.
Syarat-syarat untuk adanya peristiwa hukum penggantian adalah :
1) Ada ahli waris yang sudah meninggal lebih dahulu dari pewaris yang sebenarnya berhak mewaris.
2) Ahli waris yang menggantikan tersebut harus hidup pada saat pewaris meninggal.
3) Ahli waris pengganti tersebut harus merupakan keturunan/anak yang sah dari ahli waris yang digantikan itu.

Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang penggantian atau ahli waris pengganti ini adalah Pasal 841-848 KUHPerdata, penggantian dalam undang-undang dibedakan
dalam tiga jenis, yaitu :
1) Penggantian dalam garis keturunan kebawah (penggantian dalam golongan pertama). Pasal yang mengatur penggantian dalam golongan pertama ini adalah Pasal 842 KUHPerdata, “penggantian dalam garis lurus kebawah yang sah berlangsung terus dengan tiada akhirnya”.
2) Penggantian dalam garis menyimpang (penggantian dalam golongan kedua), pasal yang mengatur penggantian golongan kedua ini adalah Pasal 844/845 KUHPerdata.
3) Penggantian dalam garis menyimpang yang lebih jauh (penggantian dalam golongan keempat) Pasal yang mengatur 844/845 KUHPerdata, dalam arti lebih diperluas. Yang penting dan harus diingat dalam proses penggantian ini adalah ahli waris yang masih hidup tidak dapat digantikan kedudukannya, yang dapat digantikan harus ahli waris telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, dan ahli waris tersebut meninggalkan keturunan yang sah, seperti yang diatur dalam Pasal 847 KUHPerdata, yaitu “tiada seorang pun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya”.
3. Hak Waris Anak Luar kawin
B. Pewarisan Menurut Testament (ad testamento)
Dalam pewarisan menurut testament maka ditinjau dari isi testament dikenal dua cara, yaitu :
1. Erfstelling atau pengangkatan waris, Pasal 954 KUHPerdata menentukan bahwa, wasiat pengangkatan waris adalah suatu wasiat dimana si yang mewariskan kepada seseorang atau lebih memberikan harta kekayaan yang akan ditinggalkannya apabila ia meninggal dunia baik seluruhnya maupun
sebagian seperti setengahnya, sepertiga. Jika dihubungkan dengan Pasal 876 KUHPerdata, erfstelling tidak perlu meliputi seluruh harta warisan, dengan ketentuan sebanding dengan harta warisan, dan berkedudukan
sebagai ahli waris.
2. Hibah Wasiat atau Legaat, di dalam Pasal 975 KUHPerdata, menetukan bahwa hibah wasiat adalah penetapan wasiat yang khusus dimana yang mewariskan kepada seseorang atau lebih memberikan beberapa dari barang-barangnya dari suatu jenis tertentu, misalnya barang-barang
Legitime portie (Bagian Mutlak) dan Testament (wasiat)
1. Tentang Legitime Portie Sub bab tentang legitime portie ini akan dibagi kedalam sub-sub
bab, yang akan menjelaskan dengan lebih khusus tentang apa saja yang berhubungan dengan legitime portie.
a. Pengertian Legitime Portie
Pengertian tentang Legitime Portie ini dapat kita temukan dalam Pasal 913 KUHPerdata. :
“Bagian Mutlak atau legitime Portie, adalah sesuatu bagiam dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat”

1 komentar:

  1. kak, maksud dari barang-barang legitime portie&testament itu apa?

    BalasHapus