Senin, 11 April 2011

PENCEGAHAN PERKAWINAN

Pencegahan Perkawinan, menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa pencegahan perkawinan dapat dilakukan apabila salah satu calon mempelai atau kedua calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat untuk dapat melangsungkan perkawinan. Mengenai syarat dan prosedur ini telah ditentukan dalam Pasal 13. Pencegahan perkawinan dapat diajukan pada pengadilan, yang wilayahnya meliputi  tempat dilangsungkannya perkawinan tersebut, selanjutnya memberitahukan pegawai / pejabat pencatatat perkawinan. Selanjutnya pegawai pencatatat perkawinan tersebut, memberitahukan mengenai adanya permohonan pencegahan perkawinan kepada kedua calon mempelai.
Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pencegahan Perkawinan
Terdiri atas :
1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari salah seorang calon mempelai
2. Saudara dari salah seorang mempelai
3. Wali nikah dari salah seorang calon mempelai
4. Wali dari salah seorang calon mempelai
5. Pengampu dari salah seorang pengampu mempelai
6. Pihak-pihak yang berkepentingan
7. Suami atau isteri dari salah seorang calon mempelai
8. Pejabat yang ditunjuk



PENCEGAHAN PERKAWINAN

Pencegahan Perkawinan, menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa pencegahan perkawinan dapat dilakukan apabila salah satu calon mempelai atau kedua calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat untuk dapat melangsungkan perkawinan. Mengenai syarat dan prosedur ini telah ditentukan dalam Pasal 13. Pencegahan perkawinan dapat diajukan pada pengadilan, yang wilayahnya meliputi  tempat dilangsungkannya perkawinan tersebut, selanjutnya memberitahukan pegawai / pejabat pencatatat perkawinan. Selanjutnya pegawai pencatatat perkawinan tersebut, memberitahukan mengenai adanya permohonan pencegahan perkawinan kepada kedua calon mempelai.
Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pencegahan Perkawinan
Terdiri atas :
1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari salah seorang calon mempelai
2. Saudara dari salah seorang mempelai
3. Wali nikah dari salah seorang calon mempelai
4. Wali dari salah seorang calon mempelai
5. Pengampu dari salah seorang pengampu mempelai
6. Pihak-pihak yang berkepentingan
7. Suami atau isteri dari salah seorang calon mempelai
8. Pejabat yang ditunjuk